TRENDING

Yayasan SALAMBA Somasi PT. Asian Agri Ukui-I

4 menit membaca View : 68
Adminsuper
Uncategorized - 09 Mei 2026

Pekanbaru,sawitenergi,com-Produktivitas kelapa sawit sebagai sumber energi mesti di tingkatkan guna menunjang perekonomian Masyarakat tempatan, Daerah dan secara nasional, melalui peningkatan kualitas dari hulu sampai industri hilir, sehingga nilai ekonomi terus meningkat dan menjadi energi baru bagi negara.

Produktivitas Sawit Hulu-Hilir Naik, Tapi Lingkungan Tetap Aman” sebagai kunci B50 & industri sawit 2026“, tidak bisa pilih salah satu kalau produktivitas anjlok, impor solar bengkak. Kalau lingkungan rusak, sawit kena boikot EU, sehingga faktor lingkungan tidak boleh diabaikan maka 5 syarat peningkatan produksi sawit berkelanjutan dan menjaga pelestarian lingkungan mesti di upayakan antara 1. Tidak melakukan Deforestasi kawasan hutan, 2. Stop HGU baru di hutan, 3. Semua kebun wajib ISPO, Yang belum memiliki ISPO maka CPO ditolak PKS, 4. Gambut Dijaga Muka air tanah <40cm, Yang sudah terbakar dilarang tanam ulang. 5. Limbah Jadi Energi POME wajib jadi biogas/listrik, IPAL bukan alasan buang ke sungai.

Untuk bersama sama menjaga produksi sawit yang berkualitas namun tetap menjaga lingkungan hidup, Yayasan Sahabat Alam Rimba melakukan kontrol terhadap operasional Pabrik Kelapa Sawit PT. Asian Agrib Ukui-I dengan dugaan bahwa PT. Asian Agri PMKS Ukui-I telah mengoperasikan Pabrik Kelapa Sawit yang Instalasi Pengelolaan Air Limbahnya tidak memakai kedap air, dalam hal ini adalah berupa kolam limbah yang tidak memakai kedap air,yang telah mengoperasikan Pabrik Kelapa Sawit yang IPALnya tidak memakai Kedap Air adalah merupakan Pelanggaran Kategori Berat, sebagaimana tercantum pada Lampiran XV angka 27 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pengelolaan dan saluran air limbah tidak kedap air adalah merupakan pelanggaran kategori berat dibidang lingkungan hidup”;, Bahwa akibat operasional Pabrik Kelapa Sawit tersebut diatas, maka lingkungan hidup di wilayah Daerah , Desa Silikuan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau telah nyata-nyata mengalami kerugian, karena IPAL (Kolam Limbah yang tidak memakai kedap air), akan mengakibatkan terkontaminasinya tanah disekitar Objek dengan Limbah PKS Tergugat melalui resapan didalam tanah, maka oleh sebab itu Penggugat sebagai organisasi yang bergerak dibidang pelestarian fungsi lingkungan hidup, yang didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup merasa sangat dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh perusahaan.

Bahwa berdasarkan pengamatan dan observasi kami bahwa sebahagian limbah di buang disekitar pabrik dengan mengalirkan limbah ke parit disekitar perkebunan yang mana limbah berasal dari kolam limbah perusahaan, akan mengakibatkan pencemaran lingkungan yang akan berdampak luas dan akan terjadi pencemaran air tanah dan air sungai disekitarnya dengan dasar hukum somasi Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan “Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Bahwa kemudian Pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup” Bahwa selanjutnya di dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan: 1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. 2) Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil. 3) Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan: a. berbentuk badan hukum; b. menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan c. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun; 6. Bahwa Penggugat adalah merupakan organisasi sosial kemanusiaan yang peduli terhadap pelestarian lingkungan.

Kami akan terus berupaya untuk memperhatikan kualitas produksi sawit Indonesia sebagai energi terbarukan dan berkelanjutan dengan turut melestarikan lingkungan hidup melalui penanaman pohon dibererapa Daerah Aliran Sungai (DAS) dan dengan melakukan kontrol melalui Peringatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Coorporate baik itu melalui upaya hukum pidana maupun gugatan perdata sebut Ir.Marganda Simamora.SH,.M.Si selaku ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba kepada Wartawan Sabtu (09-05-2026).

Editor : Redaksi 02

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS