Yayasan Salamba Pertanyakan Kepatuhan Hukum Pendirian Pabrik Kelapa Sawit PT.SATU di Pemukiman Masyarakat, Warga Desa Sipin Merasa Resah

View : 18
Adminsuper

MUARO JAMBI, SawitEnergi.com– Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) mempertanyakan kepatutan hukum dan kelayakan tata letak pabrik yang dibangun dekat pemukiman masyarakat dan mempertanyakan Persetujuan teknis di bidang lingkungan yang wajib dipenuhi sebelum pabrik berdiri dan beroperasi  yaitu analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pembuangan air limbah, dan batas aman terhadap lingkungan hidup.

Harus sesuai dengan Undang – undang yang berlaku, kalau hal tersebut tidak di patuhi maka izin operasionalnya  patut dipertanyakan dan belum boleh berproduksi. Lokasi  harus sesuai RTRW, berada di kawasan yang diperuntukkan bagi industri, bukan di area pemukiman padat, sebut P.Manalu Kordinator Investigasi Yayasan Salamba Provinsi Jambi kepada wartawan Jumat (07/08/2023)

P.Manalu menambahkan Selain aspek lingkungan, aspek tanggung jawab sosial perusahaan juga diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 74 jo. PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, serta Permensos Nomor 9 Tahun 2020 yang mewajibkan pelaporan rinci anggaran dan pelaksanaan program.

P. Manalu selaku Koordinator Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Provinsi Jambi, menyampaikan:

“Masyarakat Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, menyuarakan kegelisahan mendalam terkait pendirian dan operasional Pabrik Kelapa Sawit milik PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU). Keberadaan pabrik yang hanya berjarak sekitar 300 hingga 500 meter dari pemukiman warga dinilai tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Keresahan ini mengemuka dalam proses mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada Kamis, 6 Agustus 2026, antara warga Desa Sipin Teluk Duren dengan pihak manajemen PT SATU. Dalam pertemuan tersebut, warga menuntut antara lain penghentian sementara kegiatan, penanganan pencemaran, pelaksanaan program kemitraan dan tanggung jawab sosial, kompensasi, serta pemeriksaan kesehatan masyarakat secara berkala.

Ditempat terpisah Bung Doner, Ketua Umum Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) sekaligus Aktivis Pergerakan Provinsi Jambi, menyoroti secara tajam aspek legalitas pendirian pabrik tersebut. Menurutnya, jarak antara lokasi pabrik dengan pemukiman penduduk sangat jauh dari standar yang ditetapkan peraturan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/3/2010, jarak aman ideal pabrik kelapa sawit dengan pemukiman masyarakat adalah minimal 2.000 meter atau 2 kilometer. Faktanya, PT SATU hanya berjarak 300–500 meter dari pemukiman. Hal ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” tegas Bung Doner di sela-sela pendampingan warga, Jumat, 7 Agustus 2026.”

Ia menegaskan, pendirian pabrik yang tidak mematuhi standar lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi berat, baik berupa sanksi administratif, denda, maupun pidana penjara. Dasar hukum utamanya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksana dan peraturan daerah terkait tata ruang wilayah.

UU Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, termasuk pabrik kelapa sawit, wajib memiliki dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL yang mengkaji aspek tata ruang serta dampak sosial dan lingkungan. Pembuangan limbah tanpa pengolahan hingga memenuhi baku mutu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.

Ketentuan diperkuat pula melalui:

  1.  Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri
  2.  Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2009, yang menegaskan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusi
  3. TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam sebagai dasar pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan
  4. Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muaro Jambi, yang mengatur secara spesifik zona peruntukan kawasan industri dan permukiman

Menjadi pertanyaan besar bagi publik, apakah Dinas-dinas terkait belum memahami aturan yang ada, atau memang diduga sengaja membiarkan adanya ketidakpatuhan terhadap hukum tersebut? Bagaimana bisa perizinan diterbitkan untuk lokasi yang sedemikian dekatnya dengan pemukiman masyarakat?” tandas Bung Doner”

Bung Doner meminta Bupati Muaro Jambi segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh proses perizinan yang diterbitkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, meliputi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Persetujuan teknis di bidang lingkungan wajib dipenuhi sebelum pabrik berdiri dan beroperasi  terkait instalasi pengolahan air limbah, pembuangan, dan batas aman  bukan setelah atau saat uji coba produksi. Lokasi pun harus sesuai RTRW, berada di kawasan yang diperuntukkan bagi industri, bukan di area pemukiman padat,” ungkapnya.

Selain aspek lingkungan, aspek tanggung jawab sosial perusahaan juga diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 74 jo. PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, serta Permensos Nomor 9 Tahun 2020 yang mewajibkan pelaporan rinci anggaran dan pelaksanaan program secara transparan.

Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi masih terus diupayakan. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas mulai dari pemeriksaan kelengkapan izin, pengukuran kualitas lingkungan secara resmi, hingga penegakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Warga berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat — hak yang dijamin oleh undang-undang.

(Roilen Simbolon/Tim FSBJ)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARGA SAWIT INDONESIA
TBS Riau Rp 3408/Kg ▲
CPO RM 4300 ▲
Kernel Rp 2222 ▼
Update 2026-08-07 20:53:42

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
CLOSE ADS