
Jakarta, SawitEnergi.Com- Provinsi Riau memiliki potensi ekonomi kelapa sawit yang sangat besar. Dengan luas areal perkebunan kelapa sawit sekitar 3,37 juta hektare dan produksi CPO sekitar 9,14 juta ton per tahun, sektor sawit menjadi salah satu kekuatan ekonomi utama daerah.
Ketua Umum DPN Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si. (Ganda Mora), menilai besarnya potensi tersebut perlu diikuti dengan formulasi yang transparan untuk mengetahui seberapa besar manfaat ekonomi sektor sawit yang kembali kepada daerah.
Berdasarkan simulasi sederhana, apabila produksi CPO Riau diasumsikan sekitar 9,14 juta ton per tahun dan menggunakan harga CPO sebesar Rp15.696,29 per kilogram, maka diperoleh perhitungan:
9.140.000 ton × 1.000 kilogram × Rp15.696,29 = Rp143.466.490.600.000
atau sekitar Rp143,47 triliun.
Namun, angka Rp143,47 triliun tersebut harus diberi batasan yang jelas.
Angka tersebut merupakan estimasi nilai bruto teoritis produksi CPO, yaitu hasil perkalian antara asumsi volume produksi dengan asumsi harga CPO.
Angka tersebut BUKAN PAD Provinsi Riau, bukan pula angka penerimaan bersih pemerintah dan bukan berarti Rp143,47 triliun masuk ke kas daerah.
Nilai aktual transaksi dapat berbeda karena adanya perbedaan harga, kualitas CPO, waktu penjualan, biaya pengolahan, biaya transportasi, perdagangan domestik maupun ekspor, serta faktor pasar lainnya.
Karena itu, menurut INPEST, angka Rp143,47 triliun lebih tepat digunakan sebagai indikator besarnya skala ekonomi sektor CPO Riau, bukan sebagai angka penerimaan pemerintah.
Ganda Mora mengatakan, setelah mengetahui besarnya skala ekonomi tersebut, pemerintah perlu menghitung secara transparan berapa penerimaan yang benar-benar diterima negara dan daerah dari aktivitas ekonomi sawit.
“Rp143,47 triliun itu adalah angka estimasi nilai bruto, bukan PAD. Justru dari angka tersebut kita ingin mendorong pemerintah membuka data: berapa penerimaan negara, berapa DBH, berapa penerimaan daerah, dan berapa manfaat ekonomi yang benar-benar kembali kepada masyarakat Riau,” ujar Ganda Mora.
Menurutnya, perhitungan tersebut harus dilakukan berdasarkan sumber penerimaan yang memiliki dasar hukum, sehingga tidak mencampuradukkan nilai produksi dengan pendapatan pemerintah.
INPEST mendorong Pemerintah Provinsi Riau bersama pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat menyusun Neraca Ekonomi Sawit Riau.
Neraca tersebut antara lain perlu memuat:
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui secara lebih objektif besarnya nilai ekonomi sawit dibandingkan dengan penerimaan yang benar-benar diterima pemerintah.
Ganda Mora menegaskan bahwa INPEST tidak ingin membuat kesimpulan bahwa seluruh nilai produksi CPO otomatis menjadi pendapatan daerah.
“Harus kita bedakan antara nilai produksi, omzet ekonomi, penerimaan negara, DBH dan PAD. Semuanya memiliki pengertian dan mekanisme yang berbeda. Karena itu, kita meminta data yang transparan agar masyarakat tidak mendapatkan angka yang keliru,” tegasnya.
Menurutnya, apabila data tersebut tersedia secara terbuka, pemerintah dapat menyusun formulasi kebijakan yang lebih tepat untuk meningkatkan manfaat ekonomi sawit bagi pembangunan Riau tanpa mengabaikan kepentingan petani dan dunia usaha.
“Yang kita dorong adalah transparansi. Berapa nilai ekonominya harus jelas, berapa penerimaan pemerintah harus jelas, dan berapa yang kembali untuk pembangunan daerah juga harus jelas. Dari data itulah kemudian dapat dibahas formulasi yang tepat,” ujar Ganda Mora.
INPEST berharap Pemerintah Provinsi Riau dapat melakukan kajian menyeluruh terhadap rantai ekonomi sawit, sehingga besarnya potensi perkebunan Riau dapat memberikan manfaat yang semakin nyata bagi petani, masyarakat, pemerintah daerah, pembangunan infrastruktur dan keberlanjutan lingkungan.

Tidak ada komentar