INPEST Dukung Penuh Agrinas Palma Tingkatkan Deviden Negara, Legalitas Kawasan Harus Dipercepat

View : 83
Adminsuper

Ir.Marganda Simamora.SH.,M.Si Ketum Lembga INPEST (Independen Pembawa Suara Transparansi, Ketua Yayasan Lingkungan Hidup SALAMBA (Sahabat Alam Rimba )

JAKARTA,SawitEnergi.Com – Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) menyatakan dukungan terhadap langkah PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam meningkatkan produktivitas aset perkebunan negara, sehingga dapat memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap penerimaan negara sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional.

Ketua Umum DPN INPEST, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si (Ganda Mora), menilai pengelolaan jutaan hektare aset negara harus diarahkan pada produktivitas, tata kelola yang transparan, kepastian hukum, serta manfaat ekonomi yang nyata bagi negara dan masyarakat.

“INPEST mendukung penuh upaya Agrinas Palma meningkatkan produktivitas dan nilai tambah aset negara. Kalau dikelola secara profesional, transparan dan produktif, aset tersebut dapat menjadi sumber penerimaan negara sekaligus mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Ganda Mora.

Saat ini Agrinas Palma mengelola sekitar 4,11 juta hektare areal perkebunan, setelah menerima tambahan kawasan hasil penguasaan kembali negara. Dari total areal tersebut, sekitar 730 ribu hektare merupakan areal tanaman kelapa sawit. Pada 2025, perusahaan mencatat surplus operasional pengelolaan aset perkebunan sebesar Rp2,86 triliun, meskipun perusahaan menegaskan angka tersebut merupakan surplus operasional penugasan dan bukan laba perseroan.

INPEST berpandangan bahwa skala pengelolaan tersebut harus diikuti dengan target produksi yang terukur, peningkatan produktivitas tanaman, hilirisasi, serta optimalisasi hasil perkebunan untuk menghasilkan nilai tambah bagi negara.

Selain menghasilkan pendapatan negara, sektor sawit juga memiliki posisi strategis dalam mendukung penyediaan bahan baku energi. Agrinas Palma sendiri menyatakan intensifikasi dan ekstensifikasi perkebunan menjadi bagian penting untuk menjamin ketersediaan bahan baku berkelanjutan bagi ketahanan energi nasional.

Legalitas Kawasan Harus Menjadi Prioritas

Namun demikian, INPEST mengingatkan bahwa peningkatan produktivitas tidak boleh mengabaikan aspek legalitas kawasan dan perlindungan lingkungan.

Menurut INPEST, pemerintah perlu mempercepat proses inventarisasi dan penataan kawasan yang saat ini berada dalam pengelolaan Agrinas Palma. Kawasan yang secara hukum dan tata ruang dapat dilepaskan dari kawasan hutan perlu diproses melalui mekanisme peraturan perundang-undangan untuk memperoleh kepastian status dan legalitasnya.

Hal tersebut sejalan dengan informasi bahwa Agrinas Palma sedang mengupayakan perubahan status sebagian lahan dari kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain (APL) dan telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Kehutanan.

“Negara harus memberikan kepastian hukum. Kawasan yang memang dapat diputihkan atau dilepaskan sesuai ketentuan harus diproses secara transparan. Tetapi kawasan yang berdasarkan fungsi dan tata ruang harus tetap menjadi kawasan hutan juga wajib dipulihkan dan dikembalikan sesuai peruntukannya,” tegas Ganda Mora.

INPEST menilai prinsipnya harus jelas: legalitas tidak boleh menjadi formalitas, dan pemanfaatan aset negara tidak boleh mengorbankan fungsi kawasan hutan.

Karena itu, setiap areal perlu diverifikasi berdasarkan status kawasan, tutupan lahan, fungsi hutan, kondisi tanaman, perizinan, serta kesesuaian dengan tata ruang.

Produktif, Legal dan Berkelanjutan

INPEST juga mendorong agar pengelolaan kawasan dilakukan dengan pendekatan “produktif, legal dan berkelanjutan.”

Kawasan yang memenuhi persyaratan untuk menjadi areal budidaya dapat dioptimalkan untuk meningkatkan produksi dan memberikan kontribusi ekonomi. Sementara kawasan yang memiliki fungsi perlindungan, konservasi, atau fungsi ekologis lainnya harus dipertahankan dan dipulihkan sesuai ketentuan.

“Jangan sampai negara hanya mengejar produksi, tetapi mengabaikan fungsi ekologis kawasan. Sebaliknya, aset yang memang dapat dikelola secara legal jangan dibiarkan tidak produktif. Kuncinya adalah pemetaan yang jelas, legalitas yang jelas, produktivitas yang jelas dan pengawasan yang transparan,” kata Ganda Mora.

INPEST juga mendorong keterlibatan masyarakat dan koperasi dalam pengelolaan perkebunan. Agrinas Palma telah mengembangkan kemitraan berbasis koperasi dan mendapat penugasan untuk memperluas pengembangan sawit, termasuk rencana pembukaan sekitar 400 ribu hektare kebun sawit baru.

Menurut INPEST, keterlibatan masyarakat harus menjadi bagian dari model pengelolaan agar manfaat ekonomi dari aset negara tidak hanya berhenti pada korporasi, tetapi juga dirasakan masyarakat sekitar melalui lapangan kerja, kemitraan, koperasi, plasma dan peningkatan ekonomi daerah.

INPEST: Deviden Negara Harus Sejalan dengan Pemulihan Hutan

Lebih jauh, INPEST meminta pemerintah memastikan adanya keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan pemulihan lingkungan.

Dengan luas pengelolaan yang mencapai lebih dari 4 juta hektare, menurut INPEST, Agrinas Palma memiliki potensi besar menjadi instrumen negara untuk menata kembali aset perkebunan sekaligus memperbaiki tata kelola kawasan.

“Harapan kami, Agrinas Palma tidak hanya menjadi perusahaan yang mengelola kebun negara, tetapi juga menjadi bagian dari solusi penataan kawasan. Yang legal dan sesuai peruntukan kita produktifkan, sedangkan kawasan yang harus kembali menjadi hutan harus dipulihkan. Dengan demikian, negara memperoleh manfaat ekonomi tanpa menghilangkan fungsi ekologis hutan,” ujar Ganda Mora.

INPEST menegaskan akan terus mendorong agar pengelolaan aset negara dilakukan secara transparan, akuntabel, memiliki kepastian hukum, meningkatkan penerimaan negara, memperkuat ketahanan energi, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Target akhirnya bukan hanya berapa luas hektare yang dikelola, tetapi berapa besar nilai tambah yang masuk kepada negara, berapa banyak masyarakat yang memperoleh manfaat, dan seberapa baik kawasan hutan tetap terlindungi. Itu yang harus menjadi ukuran keberhasilan,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARGA SAWIT INDONESIA
TBS Riau Rp 3373/Kg ▲
CPO RM 4316 ▲
Kernel Rp 2267 ▼
Update 2026-10-04 13:52:26

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
CLOSE ADS